Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pj. Bupati Bombana Melantik Pj. Kades Pu'u Wonua dan Pj. Kades Balasari

Barakatinews: Berdasarkan Keputusan Bupati Bombana no 1388 dan 1389 tahun 2023, Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si memimpin pelantikan dua Penjabat (Pj) Kepala Desa, yaitu Pj. Kades Pu'u Wonua Kec. Tontonunu Ir. Muh. Alwi, MMP., dan Pj. Kades Balasari Kecamatan Poleang Barat, Hawirah, S.IP., di Rumah Jabatan Bupati Bombana, Jumat (10/11/2023).

Pj. Bupati Bombana Melantik Pj. Kades Pu'u Wonua dan Pj. Kades Balasari

Pelantikan ini memiliki latar belakang penting, yakni amendahuluan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien. Sebagai Pj. Kades, mereka bertugas menjalankan amanah dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam waktu yang terbatas sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Bombana serta menggantikan Kepala Desa yang mengundurkan diri untuk menjadi Calon Anggota Legislatif (CALEG) Tahun 2024; seperti Sudirman, eks-Kepala Desa Pu'u Wonua, sebagai CALEG Provinsi Sultra dan Ambololo, eks-Kepala Desa Balasari, sebagai CALEG Kabupaten Bombana. Aturan pelantikan Pj. Kades ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pidatonya, H. Burhanuddin mengajak Kades yang baru dilantik untuk menjaga kepercayaan masyarakat, menjalankan amanah, serta bekerja tulus dalam memimpin dan melayani masyarakat desa. Hal ini penting mengingat adanya isu politik terkait Pemilu, Pilpres, atau Pilkada yang beredar.

Selain itu, Pj. Bupati Bombana meminta koordinasi pada pihak terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menginformasikan insiden desa kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan di tingkat desa bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut H. Burhanuddin, koordinasi sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Para Kades perlu segera menyusun dan menetapkan peraturan desa terkait RKP Desa Perubahan dan APB Desa Perubahan melalui musyawarah desa, khususnya untuk desa yang mendapat tambahan Dana Desa. Proses ini penting agar pemerintah desa dapat menetapkan prioritas dan agenda pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

"Segera lanjutkan tugas dan proses fungsi Pj. Kades setibanya di desa. Utamakan menyusun dan menetapkan peraturan desa," pesan Pj. Bupati Bombana.

Terkait hal ini, Pj. Bupati mengingatkan kepada Kades untuk tidak memberhentikan atau mengangkat Perangkat Desa secara sembarangan, mengingat peran dan fungsi perangkat desa yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai pemimpin, Pj. Bupati menyarankan agar selalu terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat serta menjalankan tugas dengan kemampuan terbaik. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral Pj. Kades dalam menjalankan kepemimpinan yang baik dan efektif di desa.

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa penjabat kepala desa memiliki peran yang sangat penting dan berat, meskipun memiliki masa jabatan yang terbatas. Oleh karenanya, Pj. Kades perlu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan integritas. Semoga dengan pelantikan ini, perkembangan desa Pu'u Wonua dan Balasari akan lebih pesat dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Posting Komentar untuk "Pj. Bupati Bombana Melantik Pj. Kades Pu'u Wonua dan Pj. Kades Balasari"