Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembunuhan Berencana dan Penculikan: Tiga Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup

Barakatinews - Teror dan kekerasan kembali merebak dalam kehidupan anak bangsa. Dalam sidang terbuka yang digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan tiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.

Pembunuhan Berencana dan Penculikan: Tiga Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup

Sidang yang berlangsung hampir satu tahun ini sempat memunculkan perdebatan dan keprihatinan di kalangan publik. Para terdakwa pada awalnya dituntut dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI. Meski tuntutan jaksa tidak dipenuhi, hakim tetap menjatuhkan vonis berat dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Aksi Boikot Terhadap Produk dan Perusahaan Berdampak pada Tenaga Kerja Indonesia

Keluarga korban menuntut agar pelaku dijatuhi "hukuman setimpal" atas kasus pembunuhan Imam Masykur, warga Aceh yang ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh luka lebam. Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, awalnya para terdakwa membawa korban dari Tangerang Selatan dengan berpura-pura menjadi aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban yang diduga sebagai pedagang obat-obatan ilegal.

Tiga anggota TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru melakukan kejahatan dan menghisap darah rakyatnya sendiri. Perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum setimpal. Tindak pidana pembunuhan dan penculikan adalah pelanggaran terhadap kemanusiaan. Kasus ini mengingatkan kita betapa lemahnya sistem penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di negeri ini.

Namun, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bukanlah akhir dari segalanya. Perbuatan para terdakwa harus dijadikan pelajaran bagi kita semua bahwa keadilan harus ditegakkan dan tidak ada yang di atas hukum. Oleh karena itu, masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan tokoh-tokoh di negeri ini.

Motif Pembunuhan 

Motif dari pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI terhadap Imam Masykur masih menjadi teka-teki dan perlu diselidiki lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, para terdakwa berpura-pura menjadi aparat kepolisian untuk menangkap korban dengan alasan bahwa Imam Masykur diduga sebagai pedagang obat-obatan ilegal. Setelah itu, mereka membawa dan menganiaya korban hingga tewas, serta melakukan penculikan dan memeras uang dari korban.

Namun, alasan yang disampaikan terdakwa masih perlu ditelusuri lebih dalam lagi untuk mendapatkan motif yang lebih jelas dan merinci. Beberapa pihak mengaitkan kasus ini dengan masalah adanya oknum dalam institusi militer yang bertindak sendiri tanpa pengawasan, bahkan hingga melakukan tindakan kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu faktor yang memperparah kondisi adalah semakin rapuhnya sistem keamanan di Indonesia. Dalam sistem keamanan yang rapuh, hal yang repot yang sering terjadi seperti terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan menyalahgunakan hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kronologi Pembunuhan 

Kronologi kasus pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI terhadap Imam Masykur dimulai pada 12 Agustus 2023. Ketiga terdakwa awalnya merekrut korban di Tangerang Selatan dengan berpura-pura menjadi aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban yang diduga sebagai pedagang obat-obatan ilegal. Mereka membawa korban ke suatu tempat dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka lebam dan akhirnya tewas.

Setelah korban meninggal, para terdakwa melakukan tindakan pengambilan uang dari korban melalui salah satu rekening korban. Mereka juga melakukan pembakaran mobil korban sebagai upaya menghilangkan jejak, sehingga hal ini memperumit proses penyelidikan kasus ini. Keluarga korban sempat mengalami kesulitan dalam mencari keberadaan korban. Namun akhirnya, setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan yang panjang, ketiga terdakwa berhasil ditangkap dan dihadirkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa adalah hukuman mati dan dipecat dari TNI. Namun, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa pidana pokok penjara selama seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Vonis ini diambil setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa sepanjang persidangan.

Posting Komentar untuk "Pembunuhan Berencana dan Penculikan: Tiga Anggota TNI Dihukum Seumur Hidup"