Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketika Bela Diri Berujung Pidana: Kasus M yang Menjadi Polemik

Barakatinews - Sebuah kasus pembunuhan berinsial M di Banten saat ini menjadi topik perbincangan dan polemik di masyarakat. Tersangka M diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pencuri di kandang kambingnya hingga mengakibatkan kematian. Namun, keluarga M mengklaim bahwa M hanya membela diri dari serangan pencuri tersebut. Akibatnya, perdebatan pun mencuat apakah seseorang bisa bebas dari tuntutan pidana atas tindakan membela diri atau keadaan terpaksa dalam melawan serangan.

Ketika Bela Diri Berujung Pidana: Kasus M yang Menjadi Polemik

Apa yang Menjadi Faktor Penentu dalam Kasus Bela Diri?

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun turut angkat bicara mengenai kasus tersebut. Menurutnya, kasus tindak pidana dalam rangka membela diri atau karena keadaan terpaksa memang seharusnya tidak dipidana. Namun, pembuktian mengenai keadaan tersebut yang menjadi penentu.

Baca juga: Isu Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Tengah Pemilu 2024

Para pakar hukum pidana pun menilai bahwa polemik dalam kasus-kasus bela diri terjadi karena tidak semua penegak hukum memahami konsep hukum bela diri. Selain itu, belum ada kerangka kerja yang jelas untuk menentukan kasus-kasus pembelaan diri dalam koridor hukum.

Namun, Polres Serang Kota menegaskan bahwa kasus bela diri yang terjadi di Banten sudah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Maka sejauh mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melindungi seseorang yang melakukan tindakan pembelaan diri?

Penjelasan Pasal 49 Ayat 1 dan Pasal 50 KUHP tentang Tindakan Pembelaan Diri

Pasal 49 ayat 1 KUHP mengatur bahwa tidak melakukan kesalahan pidana orang yang melakukan suatu perbuatan pada saat terpaksa melawan suatu serangan yang dihadapinya atau serangan yang mendatangkan bahaya langsung pada dirinya atau orang lain.

Dalam hal seseorang melakukan tindakan yang melampaui batas atas serangan yang dihadapinya, pasal 50 KUHP mengatur bahwa orang tersebut masih bisa melepaskan diri dari tuntutan pidana jika tindakannya dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Namun, hal tersebut tergantung pada pembuktian di persidangan bahwa tindakan yang dilakukan memang dalam upaya membelah diri dari serangan yang mengancam nyawa atau penganiayaan. Jika tidak terbukti, maka pelaku pembelaan diri masih tetap bisa dikenakan tuntutan pidana.

Apakah Tindakan M Dianggap Berlebihan dalam Upaya Membela Diri?

Dalam kasus M di Banten, pihak kepolisian dan kejaksaan harus membuktikan bahwa serangan yang dilakukan oleh pencuri tersebut benar-benar mengancam nyawa atau membahayakan M dan keluarganya. Jika benar-benar terbukti, M bisa saja dilepas dari tuntutan pidana.

Namun, jika tindakan M dinilai melampaui batas dalam upaya membela diri, maka dirinya bisa tetap dikenakan tuntutan pidana. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita semua harus memahami batasan-batasan dalam melakukan tindakan pembelaan diri.

Dalam kasus bela diri, penting untuk juga memahami bahwa tindakan yang kita lakukan mempengaruhi orang dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, sebelum melakukan tindakan pembelaan diri, kita perlu berpikir dua kali dan menghindari tindakan yang bersifat emosional atau berlebihan.

Sebagai kesimpulan, KUHP memang memberikan perlindungan bagi seseorang yang melakukan tindakan pembelaan diri atau keadaan terpaksa. Namun, pembuktian yang kuat dan kepatuhan pada batasan-batasan hukum tetap menjadi faktor penentu dalam menentukan apakah seseorang bisa dilepaskan dari tuntutan pidana atau tidak. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus memahami dan mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Ketika Bela Diri Berujung Pidana: Kasus M yang Menjadi Polemik"